Thursday, May 17, 2012

Determinasi Pasar terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah



(Kasus PT Mapion di Sidoarjo)
Surabaya, Para Buruh PT Maspion, Jumat 24/12, menolak tawaran kenaikan upah perusahaan yang besarnya Rp 6000,- jauh dari tuntutan mereka, yakni Rp 30.000,- per bulan. Unjuk rasa buruh perusahaan itu ternyata telah menghentikan pasokan barang produksi ke sejumlah agen penjualan. Pt Maspion di Sidoarjo, Jawa timur yang memiliki 52 pabrik dengan 18.000 karyawan itu memproduksi sekitar 8.000 item barang kebutuhan rumah tangga. Sejumlah agen penjualan produk – porduk Maspion yang dijumpai kemaren mengatakan sudah lima hari pasokan barang elektronik dan barang kebutuhan rumah tangga dari PT Maspion terhenti. Padahal, permintaan terhadap produk Maspion tetap tinggi karena tidak bisa dikalahkan oleh produk Cina, baik dari segi mutu dan harganya.
Panci dan alat – alat kebutuhan rumah tangga merek Jawa memang laris karena mutunya palingm bagus menurut para pedagang yang menjualnya di beberapa wilayah pasar di Surabaya dan Sidoarjo. Hal ini senada juga disampaikan oleh para pedagang dari luar wilayah tersebut pula. Dari demosntrasi Ribuan buruh PT Maspion yang berunjuk rasa di DPRD tidak sampai memacetkan jalan karena jumlah massa nya yang tidak begitu besar. Massa menolak tawaran manajemen PT Maspion yang memberikan kenaikan upah Rp 6.000,-. Karywan Maspion sadar akan kenaikan harga BBM, tetapi mereka hanya menuntut hak mengenai kenaikan upah sebesar Rp 30.000,- dari Rp 685.500,- sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim.
Kebijakan yang diambil perusahaan yang hanya mampu menaikkan upah hanya segitu dikarenakan kondisi produksi perusahaan kini membutuhkan biaya tinggi, tetapi produktivitas tenaga kerja rendah sehingga menjadi dilema. Tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah minimum kabupaten UMK belum tentu dibarengi dengan kenaikan produktivitas kerja. Sebab, di saat kondisi makro ekonomi sedang lesu, banyak perusahaan melakukan efisiensi. Terhitung sejak 1998, tiga perusahaan dalam Maspion Group telah merumahkan 2.000 karyawan. Manajamen Maspion menyatakan belum menghitunmg kerugian akaibat terhentinya produksi PT Maspion selama empat hari. Maspion memiliki tujuh sektor bisnis. Selain memproduksi alat – alat kebutuhan rumah tangga. PT Maspion di Kabupaten Gersik dan Sidoarjo juga memproduksi material konstruksi bangunan, properti, jasa perdagangan, produksi kebutuhan industri, dan layanan keuangan.
Sekitar 78,1 persen produk Maspion dipasarkan di dalam negeri. Sisanya diekspor ke 51 negara. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2004, nilai penjualan produk kebutuhan rumah tangga PT Maspion Group untuk pasar Domestik mencapai Rp 1,51 T. Pasar ekspor Rp 435,68 M. PT Maspion memiliki aset sekitar Rp 2,1 T mempunyai pasar ekspor hingga ke Amerika dan Eropa. Untuk mengatasi persoalaan semacam itu pemerintah daerah sampai turun tangan untuk meredaka ketegangan tersebut dengan melakukan dialog dengan manajemen Maspion. Mediasi yang dilakukan pun tetap tidak menemukan titik temu antara perusahaan dan buruh.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi sekaligus menjadi mediator untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang belum memperoleh kesepakatan bersama.antara SPSI Maspion Group dengan perusahannya tempat mereka bekerja Hal ini dikatakan  Wakil Gubernur Jawa Timur saat menerima Ketua  SPSI Maspion Group, Selasa (5/1). Disampailkan wagub, Pemprov Jatim mendorong buruh untuk melaporkan pengubahan UMK pada lembaga perselisihan sengketa perburuhan. "Pemerintah Daerah tidak mungkin memegang Direktur Maspion (PT Maspion Group). Semua harus melalui proses hukum. Fungsi pemerintah bukan fungsi polisionil (penindakan). Menurutnya, semua permasalahan diselesaikan dengan secara prosedural dan tetap menjaga suasana wilayah Jawa Timur yang kondusif dan tidak terjadi gejolak unjuk rasa buruh secara besar-besaran.
Lebih lanjut dikatakan Wagub Jatim bagi perusahaan yang memang belum sehat betul dalam mengajukan penangguhan UMK merupakan hal yang wajar. ”Memang ada peningkatan yang signifikan dimana pada 2009 terjadi penangguhan UMK di Kab Gresik sejumlah 34 perusahaan. Namun pada 2010 tinggal 12 perusahann yang melakukan penangguhan UMK,”. Koordinator SPSI Maspion Group mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menentukan sikap karena masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) tentang berapa besarnya UMK yang akan ditentukan PT Maspion. Pasca keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang memenangkan gugatan Apindo Jatim, PT Maspion Group mengubah UMK buruh mereka di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. UMK di Surabaya sebelumnya Rp 948.500, Rp 971.200 di Gresik dan Rp 955.000 di Sidoarjo diturunkan menjadi Rp 905.000.
"Buruh Maspion serba salah untuk menerima gaji yang tak sesuai UMK 2009. Mau bagaimana lagi, mau diterima buruh memang butuh gajinya, nggak diterima ya juga repot,” ungkapnya. SPSI Maspion saat ini sedang meredam emosi 23 ribu buruh Maspion pasca menerima gaji dwi mingguannya dan tak sesuai UMK 2009. Pihaknya masih menunggu langkah koordinasi antara Pemprov Jatim dengan manajemen Maspion Group. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan kisruh UMK 2009 pasca kemenangan Apindo Jatim di tingkat PT Jatim menjadi bola liar dan makin panas. Pasalnya, pemprov masih mengajukan kasasi di MA dan menyampaikan nota keberatan di PT Jatim. Tapi, Maspion Group telah mengeksekusi putusan PT Jatim dengan mengubah gaji buruhnya sesuai UMK lama.
Apabila putusan MA nanti dimenangkan pihak Apindo para buruh harus mengembalikan gajinya sebesar Rp 150.000 per orang dari 23 ribu karyawan sehingga jumlahnya Rp 3,4 miliar yaitu gaji Bulan Oktober- Desember 2009 namun sebaliknya bila dimenangkan Pemprov Jatim tidak akan terjadi  pemotongan gaji. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota yang baru (th 2010) antara lai Rp 1.031.000 untuk wilayah Surabaya dan  Rp 1.050.000 untuk Sidoarjo sedangkan UMK untuk wilayah Kab Gresik Rp 1.121.000.
Patokan upah minimum kabupaten/kota atau UMK Rp 905.500 yang dipakai PT Maspion Group untuk penerapan gaji baru bagi 23.000 karyawannya belum memenuhi syarat yuridis. Masalahnya, dahulu UMK tersebut masih berupa rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya dan belum mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Surabaya. Usulan UMK sebesar Rp 905.500 dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya dulu masih dipelajari Wali Kota dan akhirnya Wali Kota memutuskan untuk menaikkan menjadi Rp 948.500 Kamis (15/10) di Surabaya. Meski demikian, mulai Jumat (16/10), PT Maspion Group mengubah upah minimum kabupaten/kota 23.000 karyawan di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Jika akhirnya PT Maspion Group kalah dalam proses hukum maka PT Maspion Group bersedia mengembalikan hak para karyawan.
Dalam provisi putusan Pengadilan Tinggi Jatim dinyatakan secara jelas, Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor:188/403/KPTS/013/2008 tak dapat diberlakukan dan tidak mengikat umum. "Keputusan tersurat begitu, karena itu kami tetap akan mengubah upah minimum kabupaten/kota (UMK)," berdasarkan manajemen PT Maspion Group, Kamis (15/10) di Surabaya. Pascaputusan Pengadilan Tinggi Jatim, PT Maspion Group mengubah UMK karyawan mereka di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. UMK karyawan yang sebelumnya sebesar Rp 948.500 di Kota Surabaya, Rp 971.200 di Kabupaten Gresik, dan Rp 955.000 di Kabupaten Sidoarjo diturunkan menjadi Rp 905.500.
Agar tak menimbulkan dampak sosial di kalangan perburuhan, Jumat (16/10) Indra bersama 250 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Maspion Group akan menghadap Gubernur Jatim Soekarwo. Mereka akan meminta Gubernur berkonsultasi pada Presiden Direktur PT Maspion Group Alim Markus untuk tak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim. SPSI PT Maspion Group juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 13 Oktober 2009 lalu. Karena masih dalam tahap kasasi, maka seharusnya perubahan UMK tak dilakukan. Tapi, dalam provisi Pengadilan Tinggi Jatim disebutkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tak dapat diberlakukan dan mengikat umum sebelum putusan ini mempunyai kekuatan tetap. Selain mengajukan kasasi, Pemprov Jatim juga mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Jatim, MA, dan Mahkamah Konstitusi. Isinya, permohonan untuk menjelaskan serta mengkaji ulang putusan Pengadilan Tinggi Jatim. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001, pengadilan tinggi tak bisa menerapkan putusan serta-merta secara sepihak.
Namun, pengadilan tinggi harus menunggu hingga putusan benar-benar memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Maspion Group berharap agar Gubernur mau menekan PT Maspion Group agar tak mengubah UMK. "Pemerintah harus proaktif untuk membela kami. Kalau tidak, gaji 23.000 karyawan PT Maspion Group akan turun hari ini," ujarnya. Secara terpisah, Gubernur Jatim mengatakan, Pemprov Jatim mendorong buruh untuk melaporkan pengubahan UMK pada lembaga perselisihan sengketa perburuhan. Enggak mungkin kami memegang direktur Maspion (PT Maspion Group). Semua harus melalui proses hukum. Fungsi pemerintah bukan fungsi polisionil (penindakan)," ujarnya
Meskipun putusan PT Jatim yang membatalkan putusan PN Surabaya soal upah buruh belum memiliki kekuatan hukum tetap, PT Maspion sudah menetapkan kebijakan baru degan menurunkan upah minimum kabupaten/kota bagi 230.000 buruhnya di tiga daerah. Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Maspion Group, mengatakan, setelah putusan Pengadilan Tinggi Jatim turun, pihak perusahaan menerapkan kebijakan baru dengan menurunkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kebijakan itu diterapkan di tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, selama ini nominal UMK tahun 2009 untuk Kota Surabaya Rp 948.500, Kabupaten Gresik Rp 971.200, dan Kabupaten Sidoarjo Rp 955.000. Mulai bulan ini, PT Maspion memberlakukan UMK lama sesuai usulan dewan pengupahan Kota Surabaya dulu yaitu, Rp 905.000. Nilai UMK ini akan diberlakukan di tiga daerah itu.
"Kami berharap kebijakan ini tak diberlakukan dahulu. Masalahnya, putusan Pengadilan Tinggi Jatim sendiri belum inkracht dan gubernur juga masih akan mengajukan kasasi," papar Sudiyono. Pada Senin (12/10) siang, tujuh perwakilan SPSI PT Maspion dari tiga daerah itu mengadu kepada Gubernur Jatim Seokarwo terkait perubahan pengupahan tersebut. Mereka diterima Kepala Bagian Ketenagakerjaan Biro Administrasi Kesejahteraan Provinsi Jatim Sulastri. Gubernur Seokarwo menyatakan, UMK 2009 tetap akan berjalan hingga akhir tahun karena keputusan Pengadilan Tinggi Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Namun, Pemprov Jatim sendiri tak memberikan ketegasan pada perusahaan-perusahaan untuk tetap menjalankan UMK 2009. Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Jatim, Pemprov Jatim akan mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan langkah kasasi, maka otomatis putusan hukum Pengadilan Tinggi Jatim belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Secara terpisah, Kepala Humas PT Maspion membantah telah mengubah kebijakan pengupahan UMK 2009. Menurutnya, perusahaan masih menunggu hasil final pengadilan terkait UMK 2009. Belum ada kebijakan untuk mengubah UMK. Manajemen tetap menghargai putusan final pengadilan dan menunggu hasilnya setelah muncul keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Analisis
Melihat kasus PT Maspion Group yang terkait dengan persolaan internal mereka, saya melihat begitu kuatnya determinasi mereka terhadap kebijakan pemerintah soal UMK. Satu sisi pemerintah ingin mensejahterahkan buruh dengan menaikkan UMK namun di satu sisi perusahaan - perusahaan besar seperti PT Maspion mengalami keberatan untuk memenuhi tuntutan sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan alasan akan membengkaknya biaya operasional atau beban perusahaan. Kelompok manajer menekankan nilai efisensi, produktivitas dan keuntungan yang lebih besar. Sementara kelompok buruh menuntut buruh yang lebih tinggi, kondisi kerja yang baik mauoun keamanan kerja yang lebih besar. Dengan demikian, konflik industrial adalah rasional karena merupakan konflik yang ditujukan untuk merubah struktur hubungan industrial bagi masing-masing pihak. Belum lagi kondisi ekonomi nasional yang fluktuatif akibat resersi ekonomi dunia yang sedang mengalami krisis. Hal semacam ini sangat berpengaruh buruk terhadap keungann perusahaan – perusahaan besar di Indonesia salah satu nya PT Maspion Group. Mereka tetap mengambil kebijakan tersendiri untuk mensikapi perubahan UMK yang ditetapkn oleh pemerintah.
Mereka tidak menyanggupi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai kenaikan upah buruh dan mengakibatkan para buruh menuntut hak mereka agar disesuaikan dengan UMK. Konflik internal pun terjadi dan pemerintah dipakasa untuk turun tangan menyelesaikannya. Pemerintah memposisikannya dirinya hanya sebagai mediator untuk menjembatani persoalaan antara buruh dan manajemen PT Maspion Group. Dalam kasus seperti ini bagi pemerintah merupakan sebuah dilema yang cukup berat. Dengan kekuatan legitimasi mereka, seharusnya pemerintah dapat menekan perusahaan – perusahaan tersebut seperti PT Maspion Group untuk mentaati kebijakan yang telah dibuat. Namun apa daya yang terjadi, praktek di lapangan justru sebaliknya. Kekuatan pasar yang dimiliki oleh PT Maspion Group untuk menekan pemerintah terbukti sangat efektif, disini pemerintah tidak dapat menekankan kebijakannya soal kenaikan UMK terhadap PT Maspion Group untuk dapat memenuhi sesuai dengan standart UMK yang baru.
Melihat kekuatan pasar yang begitu besar pemerintah berpikir ulang untuk menekan perusahan Maspion Group agar mematuhi kebijakanUMK yang baru. Dengan aset PT Maspion Group yang mencapai sekitar Rp 2,1 T, perusahaan in juga memberikan konstrbusi yang luar biasa dalam memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Jawa Timur khususnya di wilayah perusahaan ini berdiri seperti di Surabaya, Sidoarjo, dan Gersik. disamping itu pula pendapatan pajak pemerintah pun juga hampir sebagian besar berasal dari perusahaan ini. Pemerintah juga tidak berani untuk menekan karena memikirkan dampak yang terjadi jika perusahaan ini hengkang atau memindahkan pabriknya ke luar Jawa Timur atau Indonesia.
Jelas itu sangat merugikan pemerintah, tidak berhenti sampai disitu saja masalah sosial akan bermunculan dengan menganggurnya 23.000 ribu karyawan PT Maspion Group yang menganggur belum lagi jika mereka sudah berkeluarga dan hanya mengandalkan upah buruh sebagai penghasilan utama mereka untuk menafkahi keluarganya. Angka kriminalitas pun akan bertambah dengan pesat dan menjadikan kawasan Surabaya dan sekitarnya yang ditinggal oleh PT Maspion Group menjadi rawan kejahatan. Dengan tingginya angka kriminaitas menjadikan para investor asing maupun lokal enggan untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya ke sana, dam ini merugikan pemerintah. Oleh karenanya dengan berbagai macam pertimbangan seperti itu lah pemerintah daerah tidak berani untuk menekan perusahaan – perusahaan berskala nasional atau pun internasional.
Ini merupakan salah satu kasus, bagaimana kekuatan pasar dapat menekan legitimasi pemerintahan. Sehingga mereka tidak mampu menggunakan kewenangan sebagaimana mestinya untuk menekan pasar dan mematuhi kebijakan yang telah dibuat. Salah satu fungsi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tetntunya untuk kesejateraan masyarakat luas. Apalagi dalam era Globalisasi dimana persaingan pasar yang cukup ketat dan berbagai negara diseluruh dunia khsusnya negara Dunia Ketiga berlomba – lomba menawarkan investasi yang aman dan mudah kepada para investor guna meningkatkan dan sebagai ajang pembuktian diri untuk menuju sebagai negara maju. Hal ini tentu sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia. 

No comments:

Post a Comment