(Kasus PT Mapion
di Sidoarjo)
Surabaya, Para
Buruh PT Maspion, Jumat 24/12, menolak tawaran kenaikan upah
perusahaan yang besarnya Rp 6000,- jauh dari tuntutan mereka, yakni
Rp 30.000,- per bulan. Unjuk rasa buruh perusahaan itu ternyata telah
menghentikan pasokan barang produksi ke sejumlah agen penjualan. Pt
Maspion di Sidoarjo, Jawa timur yang memiliki 52 pabrik dengan 18.000
karyawan itu memproduksi sekitar 8.000 item barang kebutuhan rumah
tangga. Sejumlah agen penjualan produk – porduk Maspion yang
dijumpai kemaren mengatakan sudah lima hari pasokan barang elektronik
dan barang kebutuhan rumah tangga dari PT Maspion terhenti. Padahal,
permintaan terhadap produk Maspion tetap tinggi karena tidak bisa
dikalahkan oleh produk Cina, baik dari segi mutu dan harganya.
Panci dan alat –
alat kebutuhan rumah tangga merek Jawa memang laris karena mutunya
palingm bagus menurut para pedagang yang menjualnya di beberapa
wilayah pasar di Surabaya dan Sidoarjo. Hal ini senada juga
disampaikan oleh para pedagang dari luar wilayah tersebut pula. Dari
demosntrasi Ribuan buruh PT Maspion yang berunjuk rasa di DPRD tidak
sampai memacetkan jalan karena jumlah massa nya yang tidak begitu
besar. Massa menolak tawaran manajemen PT Maspion yang memberikan
kenaikan upah Rp 6.000,-. Karywan Maspion sadar akan kenaikan harga
BBM, tetapi mereka hanya menuntut hak mengenai kenaikan upah sebesar
Rp 30.000,- dari Rp 685.500,- sesuai dengan keputusan Gubernur Jatim.
Kebijakan yang
diambil perusahaan yang hanya mampu menaikkan upah hanya segitu
dikarenakan kondisi produksi perusahaan kini membutuhkan biaya
tinggi, tetapi produktivitas tenaga kerja rendah sehingga menjadi
dilema. Tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah minimum kabupaten UMK
belum tentu dibarengi dengan kenaikan produktivitas kerja. Sebab, di
saat kondisi makro ekonomi sedang lesu, banyak perusahaan melakukan
efisiensi. Terhitung sejak 1998, tiga perusahaan dalam Maspion Group
telah merumahkan 2.000 karyawan. Manajamen Maspion menyatakan belum
menghitunmg kerugian akaibat terhentinya produksi PT Maspion selama
empat hari. Maspion memiliki tujuh sektor bisnis. Selain memproduksi
alat – alat kebutuhan rumah tangga. PT Maspion di Kabupaten Gersik
dan Sidoarjo juga memproduksi material konstruksi bangunan, properti,
jasa perdagangan, produksi kebutuhan industri, dan layanan keuangan.
Sekitar 78,1 persen
produk Maspion dipasarkan di dalam negeri. Sisanya diekspor ke 51
negara. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan tahun 2004, nilai
penjualan produk kebutuhan rumah tangga PT Maspion Group untuk pasar
Domestik mencapai Rp 1,51 T. Pasar ekspor Rp 435,68 M. PT Maspion
memiliki aset sekitar Rp 2,1 T mempunyai pasar ekspor hingga ke
Amerika dan Eropa. Untuk mengatasi persoalaan semacam itu pemerintah
daerah sampai turun tangan untuk meredaka ketegangan tersebut dengan
melakukan dialog dengan manajemen Maspion. Mediasi yang dilakukan pun
tetap tidak menemukan titik temu antara perusahaan dan buruh.
Pemerintah Provinsi
Jawa Timur akan memfasilitasi sekaligus menjadi mediator untuk
mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) yang belum memperoleh kesepakatan bersama.antara
SPSI Maspion Group dengan perusahannya tempat mereka bekerja Hal ini
dikatakan Wakil Gubernur Jawa Timur saat menerima Ketua
SPSI Maspion Group, Selasa (5/1). Disampailkan wagub, Pemprov Jatim
mendorong buruh untuk melaporkan pengubahan UMK pada lembaga
perselisihan sengketa perburuhan. "Pemerintah Daerah tidak
mungkin memegang Direktur Maspion (PT Maspion Group). Semua harus
melalui proses hukum. Fungsi pemerintah bukan fungsi polisionil
(penindakan). Menurutnya, semua permasalahan diselesaikan dengan
secara prosedural dan tetap menjaga suasana wilayah Jawa Timur yang
kondusif dan tidak terjadi gejolak unjuk rasa buruh secara
besar-besaran.
Lebih lanjut
dikatakan Wagub Jatim bagi perusahaan yang memang belum sehat betul
dalam mengajukan penangguhan UMK merupakan hal yang wajar. ”Memang
ada peningkatan yang signifikan dimana pada 2009 terjadi penangguhan
UMK di Kab Gresik sejumlah 34 perusahaan. Namun pada 2010 tinggal 12
perusahann yang melakukan penangguhan UMK,”. Koordinator SPSI
Maspion Group mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menentukan
sikap karena masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)
tentang berapa besarnya UMK yang akan ditentukan PT Maspion. Pasca
keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang memenangkan gugatan
Apindo Jatim, PT Maspion Group mengubah UMK buruh mereka di Surabaya,
Sidoarjo dan Gresik. UMK di Surabaya sebelumnya Rp 948.500, Rp
971.200 di Gresik dan Rp 955.000 di Sidoarjo diturunkan menjadi Rp
905.000.
"Buruh Maspion
serba salah untuk menerima gaji yang tak sesuai UMK 2009. Mau
bagaimana lagi, mau diterima buruh memang butuh gajinya, nggak
diterima ya juga repot,” ungkapnya. SPSI Maspion saat ini sedang
meredam emosi 23 ribu buruh Maspion pasca menerima gaji dwi
mingguannya dan tak sesuai UMK 2009. Pihaknya masih menunggu langkah
koordinasi antara Pemprov Jatim dengan manajemen Maspion Group.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permasalahan kisruh UMK 2009
pasca kemenangan Apindo Jatim di tingkat PT Jatim menjadi bola liar
dan makin panas. Pasalnya, pemprov masih mengajukan kasasi di MA dan
menyampaikan nota keberatan di PT Jatim. Tapi, Maspion Group telah
mengeksekusi putusan PT Jatim dengan mengubah gaji buruhnya sesuai
UMK lama.
Apabila putusan MA
nanti dimenangkan pihak Apindo para buruh harus mengembalikan gajinya
sebesar Rp 150.000 per orang dari 23 ribu karyawan sehingga jumlahnya
Rp 3,4 miliar yaitu gaji Bulan Oktober- Desember 2009 namun
sebaliknya bila dimenangkan Pemprov Jatim tidak akan terjadi
pemotongan gaji. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota yang baru (th
2010) antara lai Rp 1.031.000 untuk wilayah Surabaya dan Rp
1.050.000 untuk Sidoarjo sedangkan UMK untuk wilayah Kab Gresik Rp
1.121.000.
— Patokan upah
minimum kabupaten/kota atau UMK Rp 905.500 yang dipakai PT Maspion
Group untuk penerapan gaji baru bagi 23.000 karyawannya belum
memenuhi syarat yuridis. Masalahnya, dahulu UMK tersebut masih berupa
rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya dan belum mendapatkan
persetujuan dari Wali Kota Surabaya. Usulan UMK sebesar Rp 905.500
dari Dewan Pengupahan Kota Surabaya dulu masih dipelajari Wali Kota
dan akhirnya Wali Kota memutuskan untuk menaikkan menjadi Rp 948.500
Kamis (15/10) di Surabaya. Meski demikian, mulai Jumat (16/10), PT
Maspion Group mengubah upah minimum kabupaten/kota 23.000 karyawan di
Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. Jika
akhirnya PT Maspion Group kalah dalam proses hukum maka PT Maspion
Group bersedia mengembalikan hak para karyawan.
Dalam provisi
putusan Pengadilan Tinggi Jatim dinyatakan secara jelas, Surat
Keputusan Gubernur Jatim Nomor:188/403/KPTS/013/2008 tak dapat
diberlakukan dan tidak mengikat umum. "Keputusan tersurat
begitu, karena itu kami tetap akan mengubah upah minimum
kabupaten/kota (UMK)," berdasarkan manajemen PT Maspion Group,
Kamis (15/10) di Surabaya. Pascaputusan Pengadilan Tinggi Jatim, PT
Maspion Group mengubah UMK karyawan mereka di Kota Surabaya,
Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo. UMK karyawan yang
sebelumnya sebesar Rp 948.500 di Kota Surabaya, Rp 971.200 di
Kabupaten Gresik, dan Rp 955.000 di Kabupaten Sidoarjo diturunkan
menjadi Rp 905.500.
Agar tak menimbulkan
dampak sosial di kalangan perburuhan, Jumat (16/10) Indra bersama 250
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Maspion Group akan
menghadap Gubernur Jatim Soekarwo. Mereka akan meminta Gubernur
berkonsultasi pada Presiden Direktur PT Maspion Group Alim Markus
untuk tak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Jatim. SPSI PT
Maspion Group juga telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
tanggal 13 Oktober 2009 lalu. Karena masih dalam tahap kasasi, maka
seharusnya perubahan UMK tak dilakukan. Tapi, dalam provisi
Pengadilan Tinggi Jatim disebutkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tak
dapat diberlakukan dan mengikat umum sebelum putusan ini mempunyai
kekuatan tetap. Selain mengajukan kasasi, Pemprov Jatim juga mengirim
surat ke Pengadilan Tinggi Jatim, MA, dan Mahkamah Konstitusi.
Isinya, permohonan untuk menjelaskan serta mengkaji ulang putusan
Pengadilan Tinggi Jatim. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah
Provinsi Jatim menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001,
pengadilan tinggi tak bisa menerapkan putusan serta-merta secara
sepihak.
Namun, pengadilan
tinggi harus menunggu hingga putusan benar-benar memperoleh kekuatan
hukum tetap. Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) PT Maspion Group berharap agar Gubernur mau menekan
PT Maspion Group agar tak mengubah UMK. "Pemerintah harus
proaktif untuk membela kami. Kalau tidak, gaji 23.000 karyawan PT
Maspion Group akan turun hari ini," ujarnya. Secara terpisah,
Gubernur Jatim mengatakan, Pemprov Jatim mendorong buruh untuk
melaporkan pengubahan UMK pada lembaga perselisihan sengketa
perburuhan. Enggak mungkin kami memegang direktur Maspion (PT Maspion
Group). Semua harus melalui proses hukum. Fungsi pemerintah bukan
fungsi polisionil (penindakan)," ujarnya
Meskipun putusan PT
Jatim yang membatalkan putusan PN Surabaya soal upah buruh belum
memiliki kekuatan hukum tetap, PT Maspion sudah menetapkan kebijakan
baru degan menurunkan upah minimum kabupaten/kota bagi 230.000
buruhnya di tiga daerah. Koordinator Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) Maspion Group, mengatakan, setelah putusan
Pengadilan Tinggi Jatim turun, pihak perusahaan menerapkan kebijakan
baru dengan menurunkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kebijakan
itu diterapkan di tiga daerah, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik,
dan Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, selama ini nominal UMK tahun 2009
untuk Kota Surabaya Rp 948.500, Kabupaten Gresik Rp 971.200, dan
Kabupaten Sidoarjo Rp 955.000. Mulai bulan ini, PT Maspion
memberlakukan UMK lama sesuai usulan dewan pengupahan Kota Surabaya
dulu yaitu, Rp 905.000. Nilai UMK ini akan diberlakukan di tiga
daerah itu.
"Kami berharap
kebijakan ini tak diberlakukan dahulu. Masalahnya, putusan Pengadilan
Tinggi Jatim sendiri belum inkracht dan gubernur juga masih
akan mengajukan kasasi," papar Sudiyono. Pada Senin (12/10)
siang, tujuh perwakilan SPSI PT Maspion dari tiga daerah itu mengadu
kepada Gubernur Jatim Seokarwo terkait perubahan pengupahan tersebut.
Mereka diterima Kepala Bagian Ketenagakerjaan Biro Administrasi
Kesejahteraan Provinsi Jatim Sulastri. Gubernur Seokarwo menyatakan,
UMK 2009 tetap akan berjalan hingga akhir tahun karena keputusan
Pengadilan Tinggi Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Namun, Pemprov Jatim sendiri tak memberikan ketegasan pada
perusahaan-perusahaan untuk tetap menjalankan UMK 2009. Menanggapi
putusan Pengadilan Tinggi Jatim, Pemprov Jatim akan mengupayakan
kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan langkah kasasi, maka otomatis
putusan hukum Pengadilan Tinggi Jatim belum mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
Secara terpisah,
Kepala Humas PT Maspion membantah telah mengubah kebijakan pengupahan
UMK 2009. Menurutnya, perusahaan masih menunggu hasil final
pengadilan terkait UMK 2009. Belum ada kebijakan untuk mengubah UMK.
Manajemen tetap menghargai putusan final pengadilan dan menunggu
hasilnya setelah muncul keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap.
Analisis
Melihat
kasus PT Maspion Group yang terkait dengan persolaan internal mereka,
saya melihat begitu kuatnya determinasi mereka terhadap kebijakan
pemerintah soal UMK. Satu sisi pemerintah ingin mensejahterahkan
buruh dengan menaikkan UMK namun di satu sisi perusahaan - perusahaan
besar seperti PT Maspion mengalami keberatan untuk memenuhi tuntutan
sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan alasan akan membengkaknya
biaya operasional atau beban perusahaan.
Kelompok manajer menekankan nilai efisensi, produktivitas dan
keuntungan yang lebih besar. Sementara kelompok buruh menuntut buruh
yang lebih tinggi, kondisi kerja yang baik mauoun keamanan kerja yang
lebih besar. Dengan demikian, konflik industrial adalah rasional
karena merupakan konflik yang ditujukan untuk merubah struktur
hubungan industrial bagi masing-masing pihak. Belum
lagi kondisi ekonomi nasional yang fluktuatif akibat resersi ekonomi
dunia yang sedang mengalami krisis. Hal semacam ini sangat
berpengaruh buruk terhadap keungann perusahaan – perusahaan besar
di Indonesia salah satu nya PT Maspion Group. Mereka tetap mengambil
kebijakan tersendiri untuk mensikapi perubahan UMK yang ditetapkn
oleh pemerintah.
Mereka
tidak menyanggupi apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai
kenaikan upah buruh dan mengakibatkan para buruh menuntut hak mereka
agar disesuaikan dengan UMK. Konflik internal pun terjadi dan
pemerintah dipakasa untuk turun tangan menyelesaikannya. Pemerintah
memposisikannya dirinya hanya sebagai mediator untuk menjembatani
persoalaan antara buruh dan manajemen PT Maspion Group. Dalam kasus
seperti ini bagi pemerintah merupakan sebuah dilema yang cukup berat.
Dengan kekuatan legitimasi mereka, seharusnya pemerintah dapat
menekan perusahaan – perusahaan tersebut seperti PT Maspion Group
untuk mentaati kebijakan yang telah dibuat. Namun apa daya yang
terjadi, praktek di lapangan justru sebaliknya. Kekuatan pasar yang
dimiliki oleh PT Maspion Group untuk menekan pemerintah terbukti
sangat efektif, disini pemerintah tidak dapat menekankan kebijakannya
soal kenaikan UMK terhadap PT Maspion Group untuk dapat memenuhi
sesuai dengan standart UMK yang baru.
Melihat
kekuatan pasar yang begitu besar pemerintah berpikir ulang untuk
menekan perusahan Maspion Group agar mematuhi kebijakanUMK yang baru.
Dengan aset PT Maspion Group yang mencapai sekitar
Rp 2,1 T, perusahaan in juga memberikan konstrbusi yang luar biasa
dalam memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Jawa Timur khususnya
di wilayah perusahaan ini berdiri seperti di Surabaya, Sidoarjo, dan
Gersik. disamping itu pula pendapatan pajak pemerintah pun juga
hampir sebagian besar berasal dari perusahaan ini. Pemerintah juga
tidak berani untuk menekan karena memikirkan dampak yang terjadi jika
perusahaan ini hengkang atau memindahkan pabriknya ke luar Jawa Timur
atau Indonesia.
Jelas itu sangat
merugikan pemerintah, tidak berhenti sampai disitu saja masalah
sosial akan bermunculan dengan menganggurnya 23.000 ribu karyawan PT
Maspion Group yang menganggur belum lagi jika mereka sudah
berkeluarga dan hanya mengandalkan upah buruh sebagai penghasilan
utama mereka untuk menafkahi keluarganya. Angka kriminalitas pun akan
bertambah dengan pesat dan menjadikan kawasan Surabaya dan sekitarnya
yang ditinggal oleh PT Maspion Group menjadi rawan kejahatan. Dengan
tingginya angka kriminaitas menjadikan para investor asing maupun
lokal enggan untuk berinvestasi atau menanamkan modalnya ke sana, dam
ini merugikan pemerintah. Oleh karenanya dengan berbagai macam
pertimbangan seperti itu lah pemerintah daerah tidak berani untuk
menekan perusahaan – perusahaan berskala nasional atau pun
internasional.
Ini merupakan salah
satu kasus, bagaimana kekuatan pasar dapat menekan legitimasi
pemerintahan. Sehingga mereka tidak mampu menggunakan kewenangan
sebagaimana mestinya untuk menekan pasar dan mematuhi kebijakan yang
telah dibuat. Salah satu fungsi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah
tetntunya untuk kesejateraan masyarakat luas. Apalagi dalam era
Globalisasi dimana persaingan pasar yang cukup ketat dan berbagai
negara diseluruh dunia khsusnya negara Dunia Ketiga berlomba –
lomba menawarkan investasi yang aman dan mudah kepada para investor
guna meningkatkan dan sebagai ajang pembuktian diri untuk menuju
sebagai negara maju. Hal ini tentu sangat bermanfaat dan dibutuhkan
oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
No comments:
Post a Comment